Kemendagri Sosialisasikan Permendagri 31/2016 ke Provinsi

By Admin

nusakini.com-- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi Peraturan Mendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Discovery Ancol, Jakarta mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) dan perwakilan DPRD provinsi seluruh Indonesia. 

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan seperti, pemerintah daerah (Pemda) harus mengubah pola pikir money follow function and organization menjadi money follow programme. Lalu penyederhanaan nomenklatur anggaran agar lebih jelas, tidak menggunakan kalimat yang bersayap. 

“Misal, program seperti bantuan peningkatan kapasitas nelayan, ternyata hanya untuk pembangunan trotoar jalan. Padahal bisa lebih kongkrit dengan, bantuan jaring nelayan dengan jumlah tertentu,” kata Tjahjo dalam acara sosialisasi tersebut, Kamis (23/6). 

Kemudian, masalah dana hibah dan bantuan sosial, kata dia harus dibatasi dan dilakukan secara selektif dengan kriteria jelas sesuai peraturan yang ada. Selain itu, anggaran belanja modal juga harus diperbesar. Terakhir yakni, sampaikan realisasi APBD semester pertama dan tahunan secara tepat waktu sehingga pelaksanaan dan penyerapan anggaran dapat terpantau. 

Ia juga berpesan agar Pemda dan DPRD bisa mengalokasikan anggaran secara teliti. Menurut dia, area rawan korupsi seperti dana hibah bansos, uang perjalanan dinas, retribusi serta pajak daerah. Kemudian, area rawan bencana juga membutuhkan pos anggaran khusus. Makanya, ia tekankan agar Pemda tahu potensi bencana di daerahnya dan siapkan postur anggarannya sendiri. 

“Kemudian, tugas pemerintah ke dalam, yakni peningkatan kapasitas aparatur dengan pembinaan dan pelatihan. Itu juga memerlukan anggaran periodik,” ujar Tjahjo. 

Mendagri menambahkan, ada 5 indikator utama pengelolaa keungan daerah. Pemda harus melihat, pertama ketepatan penyelesaian APBD, tingginya penyerapan anggaran, ketepatan penyampaian LKPD, kualitas opini pemeriksaan BPK dan pemeriksaan IPK. 

“Perhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2017. Secara substansial APBD tetap diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif,” kata dia.(p/ab)